Jumat, 04 November 2011

PRINSIP KOPERASI


Prinsip Koperasi.
Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Koperasi Indonesia
Terdapat di dalam Bab III, bagian  yang Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992. Yang berisi sebagai berikut :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
Ø  Pendidikan Perkoperasian
Ø  Kerja sama antar koperasi



0 komentar:

Posting Komentar