Jumat, 04 November 2011

PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN KOPERASI, & JENIS-JENIS YANG DIKENAL DI DALAM PERKOPERASIAN DI INDONESIA

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi mempunyai singkatan yaitu ko atau  co dan operasi atau operation.Pengertian koperasi adalah organisasi yang terdiri dari sekelompok orang-orang menjadi organisasi kecil yang mempunyai tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat atau bersama-masa. Pengertian koperasi pun sudah tercantum dalam Undang-Undang no 12 tahun 1967, yaitu “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Dalam SAK,1996:27.1) yang berisi “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”

Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :

  • Warga (KOPAG)
  • Koperasi Pegawai (KOPPEG)
  • Koperasi Pasar (KOPPAS)
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  • Koperasi Pegawai (KOPPEG)
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Koperasi Sekunder
  • koperasi Mahasiswa (KOPMA)
  • Koperasi Serba Usaha (KSU
  • Induk Koperasi
  • Koperasi Karyawan (KOPKAR).



0 komentar:

Posting Komentar