Senin, 04 November 2013

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS



KORUPSI DAN ETIKA BISNIS   

     Teori :
 Ø  Korupsi
Korupsi adalah suatu perbuatan yang tercela yang tertanam didalam jiwa seseorang yang telah menyalah gunakan kepercayaan baik dari orang lain, keluarga, pemerintah, atau pun publik. Korupsi akan muncul jika mempunyai jiwa/mental yang kurang yang tertanam di dalam diri, tapi korupsi akan muncul juga dari desakkan orang sekitar. Korupsi biasanya dimulai dari hal kecil kemudian menjadi besar karena dibiasakan sejak kecil. Mungkin disekitar kita banyak orang melakukan korupsi tetapi kadang kita sendiri tak menyadarinya, bahkan sudah beberapa tahun ini ramai menjadi perbincangan di masyarakat banyak pejabat yang melakukan korupsi yang tidak tanggung-tanggung. Mungkin para koruptor berpikir melakukan korupsi kecil sama saja imbalannya korupsi besar, dipikiran mereka lebih baik tidak tanggung-tanggung dalam menghabiskan uang rakyat. Para koruptor tidak akan memikirkan rakyat miskin disekeliling mereka yang terpenting adalah mereka bisa terpenuhi semua kebutuhannya.

     Ø  Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan suatu aturan dalam suatu bisnis yang mempunyai tujuan agar kita tidak keluar dari aturan-aturan yang membuat kita benar dalam menjalankan suatu usaha ataupun bisnis dengan mematuhi suatu etika bisnis maka akan tercapainya suatu target yang telah direncanakan. Etika bisnis harus benar-benar ditetapkan di suatu perusahaan apalagi dijiwa karyawan agar mempunyai tanggung jawab terhadap suatu yang telah diberikan yang mesti dilakukan. 

v        Hubungan Antara Korupsi Dan Etika Bisnis
Tentu dalam korupsi dengan etika bisnis saling berkaitan, dapat kita lihat sendiri bagaimana para koruptor dalam berkorupsi tentu mereka telah melanggar dari suatu etika bisnis. Karena jika seseorang mempunyai suatu tanggung jawab dalam amanah tidak akan adanya suatu yang namanya korupsi. 

Kasus (contoh) :

Mungkin sekarang yang sedang ramai di perbincangkan adalah skandal suap impor daging sapi, yaitu Ahmad fathanah. seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013, juga melibatkan aliran dana kepada 20 perempuan. Fathanah hanya terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain tindak pidana pencucian uang, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagamana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Vonis Fathanah lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 17,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara untuk tindak pidana. Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Analisis :

Kasus korupsi di Negara Indonesia sudah tidak asing lagi didengar atau disaksikan mungkin tidak hanya di Negara Indonesia saja bahkan di Negara lain. akan tetapi mungkin Indonesia negara yang paling banyak korupsi, hal ini banyak para koruptor memakan uang rakyatnya bukan menjalankan amanah dari rakyat untuk mensejahterakan tetapi malah mentelantarkan rakyat. tentu ini bersangkutan dengan suatu etika, korupsi yang besar tidak akan terjadi jika tidak diawali dengan korupsi dari yang kecil. tentu ini terbentuk dan menjadi kebiasaan. Mungkin koruptor berpikir daripada korupsi kecil mending korupsi sekaligus yang besar hukuman yang di terima pun sama bahkan bedanya juga sedikit dalam menerima hukuman pidana.

 Hukuman yang diterima para koruptor kadang tak sebanding dengan apa yang telah mereka langgar, tentu bisa dibilang kalau hukum tidak bisa tegas dalam mengambil keputusan kadang mungkin melihat siapa orang yang akan mereka jatuhkan pidana. Kalau saja hukum itu sangat tegas maka para koruptor akan jera untuk melakukan korupsi sselanjutnya, hukum tidak harus memilih siapa orang yang korupsi tetapi adil dalam mengambil suatu keputusan (tegas). Untuk KPK terus jangan berhenti memberantas kasus korupsi sampai ke akarnya agar para korupstor lebih takut kalau untuk melakukan korupsi. Dan jatuhkan hukuman yang sebanding dengan apa yang mereka lakukan tanpa memilih siapa orangnya.

0 komentar:

Posting Komentar